PESANTREN SEBAGAI RUANG IJTIHĀD PERADABAN

Pesantren sebagai lembaga pendidikan Islam tertua di Nusantara, memiliki akar historis yang menjangkau periode pra-kemerdekaan, ketika kiai mengajarkan al-Qur’ān, fiqh, taṣawwuf, dan ‘ulūm al-‘arabiyyah di sebuah surau kecil, lalu berkembang menjadi komunitas belajar berasrama yang terorganisasi dengan baik. Tujuan awal pendirian pesantren bersandar pada visi teologis-sosial untuk mencetak insan berakhlak karimah, berpengetahuan agama mendalam, dan sanggup berkiprah bagi masyarakat sekitarnya; sebuah visi yang kemudian ditegaskan kembali secara yuridis- formal dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren yang memandatkan tiga fungsi pokok, yaitu; pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat. Selama berabad-abad, pesantren berhasil mencetak ‘ulamā’ ‘āmilīn yang tidak hanya menguasai khazanah turāth melalui kitab-kitab klasik dari Fat al-Qarīb hingga Alfiyyah, tetapi juga mampu berinteraksi dengan idiom- idiom keagamaan di seluruh dunia Islam, sehingga karya mereka terbaca dan diakui lintas batas geografis maupun mazhab.

Akan tetapi, proses integrasi pendidikan Islam ke dalam sistem pendidikan nasional pada dekade 1980-an sampai sekarang menghadirkan dilema epistemologis. Di satu sisi, pengadopsian kurikulum nasional memungkinkan santri memperoleh ijazah formal setara sekolah umum, sehingga mobilitas sosial mereka meningkat; pada sisi lain, alokasi waktu kajian kitab kuning yang merupakan jantung pendidikan pesantren mengalami penyusutan drastis sehingga substansi visi awal berpotensi bergeser. Para pengasuh pesantren umumnya menyadari gejala ini ketika mendapati jumlah lulusan yang memiliki otoritas ilmiah setingkat ‘ulamā’ klasik menurun, atau ketika alumni yang melanjutkan studi ke perguruan tinggi Islam terpaksa memulai kembali dari tataran informatif karena lemahnya penguasaan bahasa Arab dan kerangka metodologis. Kondisi demikian mendorong sebagian pesantren meluncurkan program Pesantren Mahasiswa atau Ma‘had ‘Aly yang mewajibkan pembacaan kitab-kitab modern, misalnya Fiqh al-Zakāh karya Yūsuf Qarḍāwī maupun Al-Fiqh al-Islāmī wa Adillatuh karya Wahbah al-Zuḥaylī, dengan tanpa menanggalkan teks klasik, agar santri terlatih membaca persoalan kekinian dengan kerangka turāth dan perangkat istinbākontemporer sekaligus.

Refleksi terhadap capaian sistem pendidikan pesantren hari ini umumnya bernuansa kritis- optimistis. Keberhasilan tradisional pesantren dalam membentuk karakter disiplin, solidaritas, dan kepemimpinan berbasis keteladanan (uswah ḥasanah) bisa dikatakan sukses; namun di sisi lain juga perlu adanya reposisi metode dan kurikulum agar lulusan bukan hanya fahm terhadap aqwāl qadīmah tetapi adaptif terhadap problem masyarakat global. Mulai dari ekonomi hijau, bioetika medis, hingga regulasi keuangan digital berbasis syariah. Revitalisasi ini mendekatkan pesantren pada konsep “pesantren berkelas”: institusi yang memadukan otentisitas tradisi, inovasi, dan kemandirian ekonomi sebagai prasyarat kontribusi nyata menuju visi makro “Indonesia Emas 2045.”

Tantangan dominan yang dihadapi setidaknya dapat dipetakan ke dalam lima klaster. Pertama, disorientasi kurikulum, di mana pergeseran jam belajar turāth disertai tuntutan capaian akademik nasional membuat santri terfragmentasi antara otoritas tekstual dan kebutuhan keterampilan abad ke-21. Kedua, kesenjangan literasi digital; banyak pesantren, terutama di kawasan pedesaan, belum memiliki konektivitas memadai, perangkat keras layak, maupun guru teknologi informasi, sehingga transformasi digital berjalan inkonsisten. Ketiga, kemandirian finansial; sebagian besar pesantren masih bergantung pada iuran santri atau program bantuan pemerintah, sementara aset wakaf produktif belum sepenuhnya dimonetisasi melalui model bisnis koperasi modern, agropreneurship, atau social impact investment. Keempat, kualitas tenaga pendidik; guru yang mengajar kitab klasik kerap belum familier dengan metodologi modern berbasis critical thinking, sedangkan guru sains sering kali belum terbiasa dengan kultur adab pesantren. Kelima, birokrasi regulasi dan akreditasi; standar asesmen nasional dianggap kurang sensitif terhadap karakteristik pembelajaran berjenjang berbasis bandongan dan sorogan.

Dalam Konferensi Internasional Transformasi Pesantren, forum ini diharapkan mampu mengartikulasi paradigma transformasi sebagai proses recontextualisation, bukan westernisasi. Inovasi harus berangkat dari logika kebutuhan internal pesantren, bukan sekadar adaptasi permukaan. Oleh karena itu, sudah sewajarnya menyambut baik inisiatif Smart Pesantren yang mendorong digitalisasi administrasi, integrasi e-learning untuk ngaji kitab secara sinkron-asinkron, dan penerapan learning analytics guna memetakan perkembangan akademik santri. Namun, yang perlu ditekankan bahwa ketersediaan infrastruktur harus diimbangi dengan penguatan etika digital agar santri mahir bermedia sekaligus terjaga dari misinformasi dan infodemic.

Ilustrasi Santri Melek Digitalisasi

Adapun pandangan terhadap perkembangan teknologi informasi pada umumnya bersifat dialektis: teknologi dilihat sebagai pisau bermata dua. Menerima manfaat AI generatif untuk taqrīb al-ma‘nā (mempermudah pemahaman teks) atau untuk otomasi tata usaha, tetapi juga perlu untuk menyoroti risiko sekularisasi makna dan keterputusan sanad keilmuan jika proses belajar terlampau bergantung pada mesin. Sebagian pesantren telah memanfaatkan platform Learning Management System berbasis open-source, streaming ḥalaqah melalui kanal YouTube, serta ujian daring berbasis gawai; namun derajat pemanfaatannya masih timpang karena disparitas geografis dan ekonomi.

Integrasi tradisi keilmuan pesantren dengan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi global diupayakan melalui model kurikulum integratif dengan memosisikan turāth sebagai epistemic core dan sains modern sebagai problem-solving tools. Kajian Manūmah Imrīī misalnya, dihubungkan dengan linguistik korpus digital untuk menajamkan sintaksis; fiqh mu‘āmalah disinergikan dengan studi fintech syariah agar santri mengenali kontrak digital seperti smart contract berbasis blockchain; sementara amaliah taṣawwuf disandingkan dengan penelitian neurosains seputar mindfulness guna menunjukkan relevansi konsep murāqabah dalam kesehatan mental kontemporer. Hal demikian dapat diwujudkan melalui strategi pedagogik blended learning yang memadukan bandongandengan project-based learning dengan tugas terstruktur berbasis riset lapangan dan publikasi ilmiah bereputasi.

Perubahan metodologi mendorong reformulasi rasio kurikulum: tujuh puluh persen porsi ilmu agama dikelola dalam kelas diniyah, sedangkan tiga puluh persen dialokasikan untuk sains, teknologi, kewirausahaan, dan kepemimpinan. Santri diwajibkan menyelesaikan tugas akhir berupa policy brief atau prototipe produk berbasis nilai-nilai pesantren, sekaligus lulus ujian tasmi‘ dan taḥfīminimal lima juz agar kesalehan ritual tetap terjaga. Penilaian dilakukan melalui portofolio digital yang terhubung ke pangkalan data nasional sehingga rekognisi kredit transfer dengan perguruan tinggi syariah maupun umum menjadi lebih sistematis.

Dalam konteks kemandirian ekonomi, perlu adanya unit bisnis berbasis koperasi santri untuk mengelola aset wakaf: agro-pondok (pertanian organik, peternakan, dan perikanan terpadu), Pesantrend Mart (ritel syariah), serta green waqf (pembangkit listrik tenaga surya atap dan hutan wakaf). Diversifikasi pendanaan juga ditempuh melalui social impact bond dan program pendanaan mikro Syariah digital (crowdfunding berbasis komunitas). Peta jalan pemerintah mengenai Pesantren Mandiri 2030 mencanangkan insentif pajak dan fasilitasi sertifikasi halal bagi produk pesantren, sehingga biaya hidup santri dapat ditopang oleh keuntungan unit usaha, bukan hanya uang SPP.

Lingkungan sosial di sekitar pesantren memperlihatkan relasi simbiosis mutualistis: masyarakat desa menyuplai bahan pangan dan modal sosial, sementara pesantren menyediakan layanan kesehatan murah, edukasi kebencanaan, dan ruang dialog budaya. Namun, dinamika politik elektoral dan masifnya media sosial juga memunculkan tantangan independensi. Pesantren harus menjaga jarak kritis dari politisasi agama sekaligus tetap memenuhi peran sebagai social safety net. Perlu adanya dorongan penguatan literasi kewarganegaraan digital agar santri dapat memproduksi konten moderat dan menangkal ujaran kebencian.

Secara eksternal, sebenarnya jaringan kerja sama pesantren meluas ke pemerintah, industri, dan lembaga internasional. Kemitraan dengan universitas negeri dan swasta memungkinkan riset kolaboratif bidang digital humanities dan ekonomi halal, sementara nota kesepahaman dengan korporasi teknologi menyediakan pelatihan kecerdasan buatan dan sertifikasi keamanan siber. International exposure diberikan melalui program pertukaran santri ke al-Azhar, International Islamic University Malaysia, atau Gontor Global Village, sehingga santri memperoleh perspektif multikultural sekaligus memperkuat jejaring global pesantren. Tentu hal ini juga perlu di tingkatkan.

Terhadap Konferensi Internasional Transformasi Pesantren, penulis berharap agar forum ini melahirkan Peta Jalan Pesantren 2045 yang selaras dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional, memformulasi Standar Kompetensi Santri Digital yang memadukan literasi data dan etika AI, merancang skema pembiayaan hijau bagi unit usaha pesantren, dan membangun platform riset terbuka untuk digitalisasi kitab kuning—lengkap dengan fitur semantic search berbahasa Arab- Pegon. Juga pentingnya mekanisme evaluasi berbasis indikator kinerja yang sensitif terhadap karakteristik ḥifẓ al-turāth, kesejahteraan santri, dan dampak ekonomi lokal.

Di luar agenda resmi konferensi, terdapat isu strategis yang perlu diakselerasi: digital preservation naskah klasik melalui optical character recognition Pegon, penguatan santripreneur 5.0 yang mengusung budaya kerja ramah ibadah, penerapan kurikulum mitigasi bencana berbasis fiqh lingkungan (ḥifẓ al-bi’ah), dan reformasi tata kelola dengan aplikasi ERP syariah untuk menjamin akuntabilitas publik. Dengan demikian, pesantren bukan hanya institusi pendidikan berbasis asrama, tetapi juga laboratorium sosial yang menyeimbangkan konservasi tradisi, inovasi teknologi, dan kedaulatan ekonomi.

Melalui paradigma tersebut, pesantren akan tampil sebagai pilar strategis Indonesia Emas dengan menyiapkan sumber daya manusia yang ṣāli-transformatif, menjadi pionir inklusi digital kawasan perdesaan, dan berfungsi sebagai jangkar kearifan lokal dalam pusaran globalisasi budaya. Ketika turāth dipertahankan secara dinamis, inovasi diadopsi secara kritis, dan kemandirian finansial ditegakkan secara profesional, pesantren bukan lagi “perpanjangan tangan” sistem nasional, tetapi mitra sejajar negara dalam membangun peradaban yang berakar, berdaya, dan berkelanjutan.

(oleh Prof. Dr. KH. Imam Ghozali Said / Pengasuh Pesantren Mahasiswa An-Nur Kota Surabaya. Tulisan ini merupakan Pemikiran penulis sebagai Peserta International Conference on the Transformation of Pesantren (ICTP) Juni 2025. Dimuat pada buku Transformasi Pesantren; dari Turats Hingga Artificial Intellegence, FPTP)

Similar Posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *